Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Sidang Lanjutan PN Jaksel Hari Ini

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Berdasarkan pedoman mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum yang mulia. Yang disusun MA diterbitkan pada 2017, saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup itu dasar hukumnya yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," tutur Arman.

Menjawab permintaan Arman Hanis, hakim dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan mengabulkan permintaan Arman Hanis. Sebab, Putri didakwa dengan perkara pembunuhan berencana bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jelas hakim Wahyu.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," tutur Wahyu.

Selanjutnya, hakim mengganti jadwal sidang yang menjadi saksi di hari Rabu. Hakim menjelaskan Putri bakal menjadi saksi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.

"Hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," lanjutnya.

"Begitu ya saudara jaksa. Jadi besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali," tutur Wahyu.