Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Sidang Lanjutan PN Jaksel Hari Ini

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya Ferdy Sambo akan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian dengan terdakwa Richarad Elizer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

"Kalau begitu kita rubah dulu untuk yang kita periksa adalah saudafa ferdy sambo dulu," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Seperti ditulis VIVA.co.id, hakim menjelaskan yang sebenarnya jadi saksi pada hari rabu itu adalah Putri Candrawathi. Namun, pihak kuasa hukum meminta agar sidang digelar secara tertutup.

Alasan pihak kuasa hukum yaitu Arman Hanis mengatakan agar sidang menyangkut persoalan pelecehan seksual yang dialami Putri.

"Pada tanggal 27 oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember terkait permohonan agar pemeriksaan ibu putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.

Arman pun menyampaikan itu kepada hakim agar sidang kliennya harus digelar secara tertutup. Ia pun menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

"Berdasarkan pedoman mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum yang mulia. Yang disusun MA diterbitkan pada 2017, saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup itu dasar hukumnya yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," tutur Arman.

Menjawab permintaan Arman Hanis, hakim dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan mengabulkan permintaan Arman Hanis. Sebab, Putri didakwa dengan perkara pembunuhan berencana bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jelas hakim Wahyu.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," tutur Wahyu.

Selanjutnya, hakim mengganti jadwal sidang yang menjadi saksi di hari Rabu. Hakim menjelaskan Putri bakal menjadi saksi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.

"Hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," lanjutnya.

"Begitu ya saudara jaksa. Jadi besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali," tutur Wahyu.