Sidang Kasus Tipu Gelap Celup Kain PT BIG, JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum

Sidang Kasus Tipu Gelap Celup Kain PT BIG, JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum
Sidang Kasus Tipu Gelap Celup Kain PT BIG, JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap pencelupan kain yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT, Direktur PT BIG, dengan agenda mendengarkan saksi ahli Hukum, di ruang sidang V Oemar Seno Adji, Selasa (30/01/24).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Teguh Arifiano, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Cucu Gantina, S.H., dan Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., menghadirkan saksi ahli guru besar ilmu hukum Universitas Islam Bandung, Prof.Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., untuk dimintai pendapatnya terkait perkara tipu gelap ini.

Dalam keterangannya, saksi ahli menuturkan bahwasanya menghilangkan, memindah tangankan, atau merusak barang milik orang lain tanpa se pengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana.

Dirinya berdalih tindakan tersebut dapat termasuk dalam tindakan pidana, tanpa perlu menilai jumlah besaran materi nya.

Kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengaku cukup puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli selama persidangan.

Dirinya pun berharap majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya.

"Ya, tadi kan sudah jelas dalam persidangan, saksi ahli menuturkan bahwasanya perbuatan menghilangkan, memindah tangankan, atau merusak barang milik orang lain tanpa se pengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana," jelasnya.

Sementara itu terkait terdakwa yang tidak ditahan, Kuasa hukum korban meminta kepada majelis hakim untuk kembali memerintahkan kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya, pada sidang ke dua majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa dengan alasan sakit.

"Kami pun minta kepada majelis hakim, agar memerintahkan JPU untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa saat ini bisa dilihat sudah dalam kondisi sehat," sambung Romeo.

Humas Pengadilan Balebandung, Kusman menyampaikan bahwa sidang telah berlangsung sebanyak 7 kali hingga saat ini, dan terkait penangguhan penahanan itu merupakan salah satu kewenangan dari majelis hakim.

"Penangguhan penahanan akan dipertimbangkan majelis hakim, berdasarkan alasan yang diajukan, meskipun demikian, terdakwa ditangguhkan karena alasan kesehatan, ini tidak berarti bebas" ujarnya.

“Statusnya tetap sebagai tahanan, dan ada jaminan baik dalam bentuk orang maupun uang,” lanjut Kusman.

Kasus ini berawal, ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.

Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain.

 Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.

Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut.

Akibanya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.

Faktanya, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT. Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses.

Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak.

Selanjutnya, PT. Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT. Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.

Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO).

Dari 20 PO tersebut malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, diketahui belakangan malah telah dijual.

Akibat perbuatan terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo, mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter.