Berhaji dengan Tiga Jenis Visa, Tiga WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi

WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi
WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi (Foto : )

KJRI Jeddah akhirnya mengubungi  biro travel yang memberangkatkan FDW  dan mendesaknya agar segera mengontak penjamin FDW di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya.

Dia akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September. "Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jemaahnya  selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW).

Saat masuk ke Arab Saudi, tambah Ghofur, visa yang selain visa haji akan distempel ghairu soleh Lil Haj/Not Valid for Hajj oleh petugas imigrasi saat tiba di badara kedatangan. Artinya, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

"Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya," imbuh KPW.