Berhaji dengan Tiga Jenis Visa, Tiga WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi

WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi
WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi (Foto : )

Tiga WNI yang berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Mereka tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal penerbangan karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah), visa umrah dan visa kerja.

Seorang jemaah yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, bahwa dirinya  berangkat bersama suaminya pada 2 Agustus silam dan mendarat keesokan harinya di Bandara Internasional King Khaled Riyadh.

Bersama rombongan jemaah lain yang berjumlah sekitar 15 orang, jemaah calon haji (calhaj) asal Jawa Tengah ini menempuh jalan darat dengan jarak sekitar 900 kilometer menuju Jeddah sebelum memasuki Tanah Suci Mekkah. Calhaj ini mengaku menyetor dana sebesar 130 juta rupiah kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya. 

Biro EG ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor Surabaya dengan janji paket haji ONH Plus. Calhaj ini mengaku sama sekali tidak tahu dirinya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Dia juga tidak tahu resiko berhaji dengan visa ini karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab yang dia sendiri tidak mengerti artinya. Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.

Nahas saat dia hendak pulang bersama sang suami 28 Agustus  silam.  Dirinya tidak izinkan melintas di konter imigrasi bandara Jeddah karena melakukan pelanggran keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.

Beruntung dia sempat menunaikan ibadah haji, meski untuk kepulangannya ke Tanah Air dia diwajibkan  membayar  denda sebesar 15 ribu riyal atau sekitar 55 juta rupiah.

Pasalnya dia kedapatan telah melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi).  Biaya denda tersebut ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan.  Akhirnya jemaah ini bisa kembali  ke Tanah Air pada 5 September silam setelah memperoleh exit permit.

Berangkat Haji dengan Visa Amal (Kerja)

Berbeda dengan kasus yang dialami jemaah berinisial FDW. Bersama rombongan yang berjumlah 12 orang, dia diberangkatkan oleh Biro Perjalanan Mubina  pada 14 Agustus silam, atau 6 hari menjelang Hari Wukuf di Arafah dengan rute penerbangan Jakarta – Singapura – Colombo – Riyadh—Jeddah.

Kepada Biro Travel, pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang senilai 150 juta rupiah untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus dengan jadwal kepulangan rombogan yang berbeda-beda.

Saat hendak pulang pada 7 September silam,  FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah karena dia masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan.

Senasib dengan TSR, pria kelahiran 1954 juga mengaku tidak memahami sama sekali arti visa ziarah yang tertulis dalam Arab. Rekan jemaah lainnya dalam satu rombongan telah berhasil meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan).

Sementara dirinya diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi. Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.

KJRI Jeddah akhirnya mengubungi  biro travel yang memberangkatkan FDW  dan mendesaknya agar segera mengontak penjamin FDW di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya.

Dia akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September. "Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jemaahnya  selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW).

Saat masuk ke Arab Saudi, tambah Ghofur, visa yang selain visa haji akan distempel ghairu soleh Lil Haj/Not Valid for Hajj oleh petugas imigrasi saat tiba di badara kedatangan. Artinya, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

"Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya," imbuh KPW.