Berhaji dengan Tiga Jenis Visa, Tiga WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi

WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi
WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi (Foto : )

Pasalnya dia kedapatan telah melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi).  Biaya denda tersebut ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan.  Akhirnya jemaah ini bisa kembali  ke Tanah Air pada 5 September silam setelah memperoleh exit permit.

Berangkat Haji dengan Visa Amal (Kerja)

Berbeda dengan kasus yang dialami jemaah berinisial FDW. Bersama rombongan yang berjumlah 12 orang, dia diberangkatkan oleh Biro Perjalanan Mubina  pada 14 Agustus silam, atau 6 hari menjelang Hari Wukuf di Arafah dengan rute penerbangan Jakarta – Singapura – Colombo – Riyadh—Jeddah.

Kepada Biro Travel, pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang senilai 150 juta rupiah untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus dengan jadwal kepulangan rombogan yang berbeda-beda.

Saat hendak pulang pada 7 September silam,  FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah karena dia masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan.

Senasib dengan TSR, pria kelahiran 1954 juga mengaku tidak memahami sama sekali arti visa ziarah yang tertulis dalam Arab. Rekan jemaah lainnya dalam satu rombongan telah berhasil meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan).

Sementara dirinya diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi. Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.