Apakah Istri yang Gugat Cerai Duluan Tetap Mendapat Harta Warisan?

Pasangan suami istri
Pasangan suami istri (Foto : Freepik/wayhomestudio)

Antv – Perceraian merupakan terputusnya hubungan atau ikatan pernikahan antara suami istri. Dalam Bahasa Arab, perceraian ini lebih dikenal dengan sebutan talak.

Talak berasal dari kata ithlaq yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Talak pun memiliki banyak macam berdasarkan segi waktu dijatuhkannya talak tersebut.

Dilansir dari situs Sukamara, macam-macam talak tersebut terdiri dari talak sunni, talak bid’I, talak la sunni wala bid’I, talak sharih, talak kinayah, talak raj’I, dan talak ba’in.

Pada suatu waktu, Buya Yahya menjelaskan secara singkat tentang talak Raj’i. Talak raj’I ini merupakan talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pernah digauli. 

Lebih mudahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa talak raj’I merupakan talak 1 dan talak 2.

Namun, bagaimana jika talak diajukan terlebih dahulu oleh pihak istri atau perempuan? Apakah mereka masih berhak mendapatkan hak waris?