Apakah Istri yang Gugat Cerai Duluan Tetap Mendapat Harta Warisan?

Pasangan suami istri
Pasangan suami istri (Foto : Freepik/wayhomestudio)

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, permintaan cerai dari istri tidak termasuk ke talak raj’i.  Jika permintaan cerai diajukan oleh istri (Khulu’) kepada suami, maka masa iddahnya terus berlanjut hingga resmi bercerai.

Kalaupun sang suami meninggal dunia, perempuan akan tetap melanjutkan masa iddahnya. 

Hal ini disebutkan dalam pendapat ulama dan imam Mazhab Hanafi, “Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in istri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas istrinya mendapatkan hak warisnya."

Di sisi lain, jika suami meninggal dunia setelah masa iddah, maka mantan istrinya tidak mendapatkan bagian atau jatah warisan.

img_title
Buya Yahya. (Foto : YouTubeAl-Bahjah TV)

Selain Buya Yahya, hal ini juga ditegaskan dalam pendapat Imam Mazhab Hanafi. Jika suami memberi pilihan pada sang istri antara dirinya atau cerai dan istri memilih untuk cerai (Khulu’) kepadanya, maka sang istri tidak mendapatkan harta warisan apapun.

Hal ini tentunya tanpa ada maksud atau unsur pelarian sedikitpun. Sebab sejak awal sang istrilah yang meminta diberikan talak alias ingin bercerai.