Masalah ini hukumnya sama dengan suami yang menjatuhkan talak ba'in kepada sang istri saat dirinya sedang menghadapi musuh atau berada di barisan medan perang.
Baca Juga :
Masalah ini hukumnya sama dengan suami yang menjatuhkan talak ba'in kepada sang istri saat dirinya sedang menghadapi musuh atau berada di barisan medan perang.