2 Remaja Ditangkap Polisi Karena Diduga Menganiaya Pelajar SMK di Bandar Lampung Hingga Tewas

2 Remaja Ditangkap Polisi Karena Diduga Menganiaya Pelajar SMK di Bandar Lampung Hingga Tewas
2 Remaja Ditangkap Polisi Karena Diduga Menganiaya Pelajar SMK di Bandar Lampung Hingga Tewas (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kepolsian sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung, menangkap dua dari lima remaja terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar SMK tewas.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial JD dan RA, dilakukan di Jalan Kimaja Way Halim, pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban berinisial RP (16 thn), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung itu tewas dengan sejumlah luka lebam di bagian kepala serta kaki kanannya patah, setelah dianiaya menggunakan batu dan besi berukuran panjang.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, serta berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat menganiaya korban.

"Hasil olah TKP dan penyelidikan itu motifnya karena saling ejek antar pengendara di jalan dan saling kejar-kejaran," kata Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame, Senin (6/11/2023).

Menurut Kapolsek, peristiwa penganiayaan itu terjadi usai korban bersama rekannya menyaksikan arena balap liar tak jauh dari lokasi kejadian.

Korban yang mengendarai sepeda motor sempat terlibat perselisihan dengan para pelaku berjumlah lima orang.

"Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Kami mendalami beberapa saksi yang diperiksa dan telah mengamankan 2 orang remaja," beber Kapolsek.

Salah satu pelaku kemudian melempar sepeda motor korban dengan batu. Korban yang terjatuh dari sepeda motornya kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan batu dan besi berukuran panjang. Sementara rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran para pelaku.

"Salah satu pelaku memukul kepala korban dengan besi dan batu. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, kening dan kaki. Tapi yang luka parah di bagian kepala," ucap Kapolsek.

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban serta batu dan besi berukuran panjang sebagai barang bukti.

Polisi juga masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kini atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.