Bejat! Seorang Pria di Lampung Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap

Bejat! Seorang Pria di Lampung Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap
Bejat! Seorang Pria di Lampung Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang pria di Lampung, berinsial MI (53 tahun), diduga perkosa seorang wanita yang tengah tertidur lelap, dengan cara masuk ke rumah korban secara diam diam, Selasa (31/10/23) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap.

"Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang merupakan seorang wanita inisial A (41), warga Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Menggala.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Kondisi rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, semntara suami korban sedang pergi berdagang.

"Pelaku sempat ancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali ancam korban, kemudian pergi," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.

Tambah AKP Sunaryo, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya.