Bejat! Seorang Pria di Lampung Tega Menyetubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan

Bejat! Seorang Pria di Lampung Tega Menyetubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan
Bejat! Seorang Pria di Lampung Tega Menyetubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvBejat! seorang pria berinisial TU (38), ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, Lampung, karena dilaporkan menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 5 bulan.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, korban adalah seorang pelajar berinisial L (17) ketahuan hamil saat tes urine di sebuah sekolah di Kecamatan Natar.
Aib itu terbongkar saat korban dites urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi dan korban positif hamil.

"Hasilnya, korban positif hamil. Korban mengakui dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya," kata Kompol Hendra Saputra, Rabu (7/2/2024).

Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, ayah kandung korban NS (37), langsung melaporkan kasus cabul tersebut ke SPKT Polsek Natar.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan dirumah tersangka," beber Kompol Hendra.

Untuk memuluskan perbuatan biadabnya, pelaku mengancam korban tidak tidak akan membiayai sekolahnya jika tidak menuruti hasrat seksualnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum tersangka telah digelandang dan mendekam di sel penjara Mapolsek Natar.
 
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.