Eksekusi Lahan Singkong di Lampung Tengah Ricuh, 7 Orang Diamankan Polisi

Eksekusi Lahan Singkong di Lampung Tengah Ricuh
Eksekusi Lahan Singkong di Lampung Tengah Ricuh (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kericuhan terjadi di lahan singkong yang disengketakan warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023).

Puluhan orang yang menduduki lahan ini sejak beberapa hari lalu akhirnya dibubarkan polisi.

Sebanyak 7 orang yang melakukan perlawanan diamankan karena diduga membawa senjata tajam  saat proses pengosongan lahan.

Dua unit alat berat dan belasan motor turut disita serta spanduk bertuliskan tuntutan warga yang dipasang di sebuah gubuk yang digunakan warga sebagai posko diturunkan.

Aksi warga yang ditangkap itu buntut dari sengketa lahan warga tiga desa yakni Desa Bumiaji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Santosa Abadi atau PT BSA.  

Lahan yang dipersengketakan awalnya dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Namun  pada 2013 lalu, sebagian lahan diambil alih warga karena perkebunan sawit itu terbengkalai.

Warga mengklaim lahan seluas 900 hektar yang dikelola perusahaan merupakan tanah ulayat adat mereka.Sementara pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan saat membubarkan massa itu sebanyak 1.500 personel aparat gabungan dikerahkan. Pemkab setempat telah membentuk tim pokja untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan itu.

"Ada beberapa masyarakat yang kita amankan karena membawa senjata tajam, kemudian menghalang-halangi kegiatan perusahaan. Ada 7 masyarakat yang kita amankan dan saat ini proses pemeriksaan," kata AKBP Andik Purnomo, Kamis (21/9/2023).

Selain mengamankan 7 orang, lanjut AKBP Andik Purnomo, pihaknya juga beberapa senjata tajam dan beberapa handphone.

Ia mempersilahkan kepada masyarakat untuk memanen tanaman di lahan tersebut, namun jika masyarakat untuk meminta ganti rugi silahkan.

"Apabila masyarakat menghendaki ganti rugi, silahkan untuk ke kantor Pokja yang terdiri dari perusahaan, BPN dan Forkopimda," bebernya.