Kisah Perselingkuhan di Balik Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Mobil sedan yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari
Mobil sedan yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari (Foto : Istimewa)

Antv – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia (19) pada Jumat (27/01/2023) lalu kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, muncul banyak isu terkait pengemudi mobil Audi A6 yang menyenggol sepeda motor Selvi hingga menyebabkan kehilangan nyawa. Terlebih, pihak keluarga korban, polisi dan sopir Audi A6 sama-sama silang pendapat.

Pihak keluarga sendiri meyakini Selvi tewas ditabrak mobil iring-iringan mobil polisi. Sedangkan polisi telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng (41), yang tidak masuk dalam iringan rombongan mobil polisi sebagai tersangka. 

 

img_title
mobil sedan yang diduga tabrak lari mahasiswi hingga tewas. (Foto: Istimewa)

 

Kepolisian juga mengatakan bahwa ada tujuh CCTV yang membuktikan bahwa Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, Audi A6 tersebut memaksa masuk iring-iringan mobil polisi.

Sementara itu, sopir Audi A6 telah membantah dirinya menabrak Selvi. Ia juga membawa penumpang sekaligus majikannya, Nur, untuk bersaksi. Dalam kesaksiannya, Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya

 

img_title
Aroma Perselingkuhan Mencuat Dikasus Tabrak Lari. (Foto: tribunejabar)

 

Namun kabar tersebut itu langsung dibantah pihak Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak Selvi hingga tewas, diduga selingkuhan perwira berinisial Kompol D.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Menurut Trunoyudo, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang berselingkuh dengan Nur. 

Saat ini Kompol D sudah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022.

Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan yang diatur dalam Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan tersangka supir mobil A6 Sugeng, Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur. 

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.