Laporan Tengku Zanzabella Terhadap Nikita Mirzani Diproses Polres Jakarta Barat

Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani
Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani (Foto : Instagram)

Laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Zanzabella mengaku melaporkan Nikita lantaran kelakuannya sudah keterlaluan.

Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Laporan itu dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.

"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.