Laporan Tengku Zanzabella Terhadap Nikita Mirzani Diproses Polres Jakarta Barat

Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani
Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani (Foto : Instagram)

Antv – Terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani pada Jumat, 13 Februari 2023 lalu, Tengku Zanzabella mengatakan saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tengku Zanzabella melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 17 Februari 2023. 

Tengku Zanzabella mengatakan bahwa dirinya dihubungi penyidik yang menginformasikan bahwa berkas perkara yang dilaporkan telah dilimpahkan ke Polres Jakbar.

 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Youtube Crazy Nikmir Real)

 

"Dear sobat Zanzabella NKRI dan anak-anak bunda @corla_2, barusan saya ditelepon penyidik bahwa laporan NM dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dan akan di-BAP," tulis Tengku Zanzabella lewat unggahan di Instastory akun Instagram pribadinya, pada Jumat, 17 Februari 2023. 

Zanzabella menyampaikan jika perkara yang dibawanya ke jalur hukum tersebut tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk melapor polisi.

Hal ini sebagai bukti bahwa penegak hukum tidak dapat dibayar dengan uang.

"Ini bukti penegak hukum tidak dapat dibayar ya. Saya gak keluarkan uang seribu rupiah pun apalagi milyaran. Bravo Polri," tulisnya mengakhiri.

 

img_title
Tengku Zanzabella. (Foto: Instagram @zanzabellaa)

 

Sebagai informasi, Tengku Zanzabella telah resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Februari 2023.

Laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Zanzabella mengaku melaporkan Nikita lantaran kelakuannya sudah keterlaluan.

Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Laporan itu dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.

"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.