Nikita Mirzani Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Youtube Crazy Nikmir Real)

Antv – Nikita Mirzani dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zanzabella terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu berkaitan dengan sebuah insiden yang terjadi saat live streaming.

 

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

 

 

 

 

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari Intip Seleb, Minggu, 5 Februari 2023.

 

Tengku Zanzabella melaporkan bahwa Nikita Mirzani telah menyebarkan nomor handphone. Sebab, setelah kejadian tersebut ia menerima pesan tak dikenal.

 

Zanzabella merasa jika namanya dicemarkan setelah Nikita menyampaikan jika wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI).

 

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” imbuhnya.

 

 
img_title
Zanzabella dan Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

 

 

“Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," lanjut Kombes Trunoyudo.

 

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkasnya.