Dokter Richard Lee Menang Praperadilan, Bagaimana Tanggapan Kartika Putri?

Kartika Putri
Kartika Putri (Foto : Instagram @kartikaputriworld)

Antv – Kartika Putri dinyatakan kalah di praperadilan dengan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada hari Senin, 14 November 2022. Hal itu diungkapkan langsung oleh dokter Richard Lee melalui kanal YouTubenya.

“Saya harus kasih tahu kalian, hari ini adalah sidang putusannya. Saya baru dapat laporan bahwa saya menang praperadilan,” kata Richard Lee, dikutip dari kanal YouTubenya MARS, pada Jumat 18 November 2022.

Kendati demikian, kekalahan praperadilan yang dialami Kartika Putri higga saat ini dirinya belum angkat bicara. Di sisi lain, Richard Lee juga sudah tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

img_title
Richard Lee. (Foto: Instagram: @dr.richard_lee)

“Saya pun udah males memperpanjang, kecuali kalau kuasa hukum saya berkata lain,” katanya, seperti dikutip dari salah satu acara TV swasta belum lama ini. 

Selain itu, dokter Richard Lee menambahkan jika dirinya tidak bersedia memaafkan Kartika Putri.

“Tapi yang jelas, saya tidak akan memaafkan dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi daripada hukum dunia,” timpalnya.

Meski demikian, sebelumnya dokter 37 tahun itu telah menempuh beberapa strategi untuk berdamai, seperti meminta maaf kepada Kartika Putri. Namun niat baik tersebut ditolak.

Sebelumnya, kuasa hukum wanita yang biasa disapa Karput ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum lain.

"Tadi Kartika Putri mengatakan ke saya, perkara ini akan tetap berlanjut ya kan seperti itu, mengingat terkait dengan materi perkara sudah dikatakan lengkap oleh pihak peneliti, perlu ditegaskan status tersangka bukan berarti dihentikan, masih terdapat upaya-upaya hukum lainnya nanti," ujar Brian Praneda.

img_title
Kartika Putri. (Foto: Instagram: @kartikaputriworld)

Meski pihak dr. Richard Lee telah menang, namun pihak Kartika Putri masih mempertanyakan soal kemenanganya. Namun Brian Praneda tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Untuk itu kita bisa menggarisbawahi, ada apa dengan putusan praperdilan yang terjadi saat ini. Ya, walaupun bagaimana pun kita harus menghormati keputusan dari pihak hakim pemeriksa," ucap Brian.

"Akan tetapi kita juga akan menyikapi ya terkait dengan digunakannya SKB ini sebagai dasar pertimbangan hukum hakim untuk mengabulkan permohonan dari saudara RL (Richard Lee)," tandasnya.