15 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji

Ilustrasi korban kekerasan seksual anak
Ilustrasi korban kekerasan seksual anak (Foto : Freepik)

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman, di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Iwan, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat kondisi rumah sepi karena ditinggal istrinya bekerja.

Modusnya seolah-olah pelaku bisa mendeteksi korban bahwa ia memiliki indikasi anak indigo.

Guru ngaji tersebut kemudian menakut-nakuti korban agar melakukan terapi supaya tidak berbahaya di kemudian hari.

"Namanya korban masih anak-anak, iya-iya saja sampai akhirnya pak kyai menerapkan metode terapi berhubungan badan. Ternyata sudah terjadi mulai 2016 sampai 2022," ungkapnya.

Selama rentang waktu itu, lanjut Iwan, korban hampir setiap pekan disetubuhi pelaku. Korban tak berdaya dan hanya bisa menuruti permintaan pelaku karena takut serta diancam.

"Berkali-kali, korban sampai lupa karena hampir tiap seminggu sekali. Kalau tidak mau melakukan meja digebrak, diancam, juga dengan doktrin-doktrin yang sesat, akhirnya anak itu hanya pasrah saja gak bisa apa-apa," ujarnya.