3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Website Palsu Formula E

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol. (Foto : Istimewa)

http://brimo-link.com/,

http://registerbrimo.com/.

Reinhard menjelaskan tersangka FI berperan untuk membuat, mengelola dan menjalankan website. Sedangkan dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website. Lalu tersangka inisial N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata Reinhard.

Adapun kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Mei 2022, dengan pelapor atas nama Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Ajang Balap Formula E 2022.

Selanjutnya, laporan polisi nomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor atas nama Andrie Juniarsa selaku Operational Risk Division – Fraud Management dan Recovery Desk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari kasus penipuan ini, Reinhard menyebut ada sejumlah barang bukti diamankan yakni 1 buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.