3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Website Palsu Formula E

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol. (Foto : Istimewa)

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik,” kata Reinhard.