Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban Bawa Surat Damai

Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban
Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban (Foto : antvklik-Lucas Didit)

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, 12 saksi sudah diperiksa, termasuk hasil laboratorium dari tim ahli tehnik sipil UGM terkait kondisi bangunan tersebut.

B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Untuk kemungkinan penambahan tersangka, kami masih belum bisa menentukan, proses hukum dan penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.