Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban Bawa Surat Damai

Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban
Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban (Foto : antvklik-Lucas Didit)

AntvKeluarga korban insiden Atap SD Runtuh, almarhum FA, mengaku didatangi oleh salah satu tersangka berinisial K, pada hari Minggu, (13/11/2022) lalu. 

Kedatangan K bersama tiga orang yang lain membawa tiga lembar surat bermaterai, dimana masing-masing berisi Surat Pernyataan Damai, dan satu lembar lagi adalah surat yang berisi agar keluarga almarhum FA tidak mengajukan tuntutan kepada pihak manapun.

Paman ibu korban, Gunadi, menyebutkan, K datang bersama 3 orang ke rumah orang tua almarhum. 

"Ia datang bersama istri serta salah satu warga yang dekat dengan sekolah. Kedatangannya membawa surat pernyataan bermaterai, dimana disitu ibu korban diminta untuk menandatangani surta pernyataan damai dan tidak akan menuntut pihak manapun," kata Gunadi, Selasa (15/11/2022).

Meski mengaku tidak ada intimidasi atau tekanan, namun menurut Gunadi, hal tersebut membuat ibu almarhum FA tertekan, dan sekarang menjadi bingung. 

"Keluarga ini kan masih berduka dan trauma, lha kok tersangka malah tahu-tahu datang meminta tanda tangan surat seperti itu," keluhnya. 

Hal senada juga diungkapkan saudara ibunda FA, Bambang Guntawan. Waktu itu pihak keluarga tidak mau menandatangani surat tersebut, dengan alasan keluarga masih berduka dan belum bisa berpikir apa-apa.

"Meski surat ditinggal di rumah ibunda FA, tapi masih kami abaikan. Dan yang pasti kami tidak akan menandatangani surat tersebut. Kami akan mengikuti proses hukum terhadap para tersangka yang sedang berjalan," kata Bambang.

Kendati tanpa disertai ancaman maupun intimidasi, namun niat tersangka dianggap semakin memberikan tekanan pada psikis ibu korban.

Terpisah, Kapolres Gunungkidul,AKBP Edy Bagus Sumantri, menyatakan, penanganan kasus hukum terhadap tragedi atap kelas yang runtuh masih terus berjalan.

"Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka sudah kami tahan," kata Edy. 

Menurutnya, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan sejak Senin (14/11/2022) kemarin. Ia juga menegaskan bahwa kedatangan ke rumah korban ini tidak ada kaitannya dengan surat damai yang diajukan salah satu tersangka ke keluarga korban.

"Kedatangan kami hanya sebatas silaturahmi, sebagai bentuk empati kami terhadap keluarga korban," ungkapnya. 

Sebelumnya dikabarkan, dua tersangka masing-masing berinisial B dan K, dimana keduanya merupakan pelaksana pembangunan gedung SD Muhammadiyah Bogor, yang atapnya runtuh pekan lalu.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, 12 saksi sudah diperiksa, termasuk hasil laboratorium dari tim ahli tehnik sipil UGM terkait kondisi bangunan tersebut.

B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Untuk kemungkinan penambahan tersangka, kami masih belum bisa menentukan, proses hukum dan penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.