Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari Setelah Berkas Diterima Kejari Jakbar

Roy Suryo memakai baju tahanan.
Roy Suryo memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

Antv –Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima berkas mantan Menpora Roy Suryo terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Berkas tersebut diterima pada Kamis (29/9/2022).

Mengutip VIVA.co.id Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengungapkan Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Timur.

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade Sofyansah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat Kamis (29/9/2022).

Sementara Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut akan sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegara mungkin kita limpahkan ke pengadilan," ujar Sunarto.

Usai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan berjalan menuju mobil tahanan.

Dalam kasus ini Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.