Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Diumumkan Menko Luhut

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Diumumkan Menko Luhut
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Diumumkan Menko Luhut (Foto : )
Beberapa aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali di antaranya, WFH 100 persen, belajar daring, pasar dibatasi, mal ditutup, tempat ibadah ditutup, dan lain-lain.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inverstasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.Dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Luhut mengatakan bahwa PPKM Darurat diberlakukan karena kasus Covid-19 mengalami lonjakan dalam beberapa hari terakhir. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesemen 3 di wilayah Jawa-Bali.Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
100 persen WFH Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen  work from home  (WFH). Meski begitu, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor.Cakupan sektor esensial ini yakni, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Tak hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehtaan yang ketat. Belajar daring