Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Diumumkan Menko Luhut

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Diumumkan Menko Luhut
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Diumumkan Menko Luhut (Foto : )
Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (
online
) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pasar dibatasi Selama PPKM Darurat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara operasional apotik dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam. Mal ditutup Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makam di tempat.