Barang Bukti Dea OnlyFans, Baju Seksi Hingga Laptop

polisi dea
polisi dea (Foto : )
Polisi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus pornografi Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022). Barang  bukti dari baju seksi cosplay sampai handphone dan laptop.
Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans di halaman Polda Metro Jaya. Barang bukti yang digelar berupa kostum cosplay pelayan atau pembantu, pakaian dalam berbagai motif, Handphone, Laptop, kartu ATM, dan barang lainnya.Tersangka Dea tidak dihadirkan dalam gelar perkara kali ini.“Pertimbangan penyidik terkait masih seorang mahasiswi dan umurnya masih muda. Maka kita wajibkan lapor saja tidak kita lakukan penahanan,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis  saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.Aulia menambahkan kejadian terungkapnya kasus ini dari patroli siber.“Kejadiannya yaitu pada hari Rabu, tanggal 23 Maret tahun 2022 di Jakarta Selatan. dimana pada saat itu tim kami sedang melaksanakan patroli siber kami temukan konten dengan inisial D,” katanya.Modusnya dengan mendistribusikan foto dan video telanjang.“Modus operandi yang bersangkutan membuat foto - foto yang menampilkan  ketelanjangan serta video asusila bersama seorang pria. Selanjutnya yang bersangkutan atau tersangka mendistribusikan foto - foto tersebut dan video  asusila tersebut ke situs onlyfans,” ujarnya.Dari situs tersebut tersangka Dea mendapatkan keuntungan.“Penghasilannya dalam satu bulan 15 sampai 20 juta,” ujarnya.Polisi mengaku akan menambah tersangka dalam kasus ini. Pemeran pria dalam video tersebut akan segera diperiksa.“Pemeran lain atau yang mendukung akan bisa menjadi tersangka. Kami akan memanggil temannya beliau yang ada pada video - video yang beredar nanti setelah akan diperiksa sebagai saksi kalau memang terpenuhi pasalnya akan kami jadikan tersangka,” katanya.Atas perbuatannya itu, Dea yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti dijerat dengan undang – undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pornografi.Dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.