Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti hasil penegahan upaya penyelundupan senilai Rp 12,6 milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,8 milyar.
Barang bukti yang disita petugas Bea dan Cukai Batam dari upaya penyelundupan barang impor ke wilayah NKRI tanpa dokumen ini dihamparkan di depan Kantor Bea dan Cukai. Barang-barang selundupan tersebut yakni 16 ribu botol miras berkelas, jutaan rokok dan ratusan smartphone.[caption id="attachment_416912" align="alignnone" width="900"]
Jutaan batang rokok, ribuan botol minuman dan ratusan smartphone dimusnahkan di depan Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepri (Foto: ANTV/ Alboin)[/caption]Akibat aksi penyelundupan ini potensi kerugian negara mencapai Rp 8,8 milyar. Sementara nilai barang secara keseluruhan mencapai Rp12,6 milyar. Barang-barang impor ini disita dari para pelaku penyelundupan yang berhasil ditangkap oleh petugas di berbagai tempat, baik melalui jalur laut maupun pengiriman jasa pengiriman.Barang sitaan ini dimusnahkan dengan cara merusak kemasan botol dan barang lainnya dengan cara dilindas alat berat.Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, barang ini dimusnahkan karena sudah menjadi barang sitaan milik negara yang harus dimusnahkan.“Ada berbagai barang sitaan ya, ada rokok 1,7 juta batang, minuman ada 13 ribu botol dan kaleng dan juga handphone sebanyak 173, “ ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.Alboin |Batam, Kepulauan Riau
Baca Juga :