Bea dan Cukai Batam Musnahkan Barang Bukti Selundupan Senilai Rp 12 Milyar

pemusnahan barang sitaan-Batam
pemusnahan barang sitaan-Batam (Foto : )
Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan  barang bukti hasil penegahan  upaya  penyelundupan  senilai  Rp 12,6 milyar dengan potensi  kerugian  negara mencapai Rp8,8 milyar.
Barang bukti yang disita petugas Bea dan Cukai Batam  dari upaya penyelundupan barang impor ke wilayah NKRI tanpa dokumen ini dihamparkan di depan Kantor Bea dan Cukai. Barang-barang   selundupan tersebut  yakni 16  ribu botol miras berkelas, jutaan rokok dan ratusan  smartphone.[caption id="attachment_416912" align="alignnone" width="900"]
pemusnahan barang sitaan-Batam-2 Jutaan batang rokok, ribuan botol minuman dan ratusan smartphone dimusnahkan di depan Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepri (Foto: ANTV/ Alboin)[/caption]Akibat  aksi  penyelundupan ini potensi kerugian negara  mencapai Rp 8,8 milyar. Sementara nilai  barang secara keseluruhan  mencapai Rp12,6 milyar. Barang-barang  impor ini disita dari para pelaku penyelundupan yang berhasil ditangkap oleh petugas di berbagai tempat, baik melalui jalur laut maupun pengiriman  jasa pengiriman.Barang sitaan ini dimusnahkan dengan cara merusak kemasan botol dan  barang lainnya dengan cara dilindas alat berat.Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, barang ini dimusnahkan karena sudah menjadi barang  sitaan milik negara yang harus dimusnahkan.“Ada berbagai barang sitaan ya, ada rokok 1,7 juta batang, minuman  ada 13 ribu botol dan kaleng dan juga handphone sebanyak 173, “ ujar  Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.Alboin |Batam, Kepulauan Riau