Pengiriman Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi ke Jakarta Timur Digagalkan Polsek KSKP Bakauheni

Penyelundupan Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi ke Jakarta Timur Digagalkan Petugas Polsek KSKP Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi ke Jakarta Timur Digagalkan Petugas Polsek KSKP Bakauheni (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa liar dilindungi jenis burung, di area pemeriksaan seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (2/12/23) sekira pukul 00.15 WIB

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra mengatakan, petugas mencurigau satu buah kendaraan mobil Toyota Avanza nopol B 2784 SOM asal Tulang Bawang Barat, Lampung dengan tujuan ke Jakarta Timur.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan keranjang yang berisikan 190 ekor satwa liar jenis burung dan 15 box ayam bangkok dengan jumlah 30 ekor," kata AKP Firman, Sabtu (2/12/2023).

Kendaraan tersebut, lanjut AKP Firman, langsung diamankan ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ternyata petugas mendapati 190 ekor satwa liar jenis burung tersebut dan masuk dalam kategori dilindungi semua.

"Jadi selama ungkap kasus satwa liar jenis burung, ini merupakan tangkapan yang lumayan besar jumlahnya untuk kategori dilindungi," papar AKP Firman.

Adapun burung yang diaman yakni burung cililin, cucak ijo, serindit, dan cucak ranting. Untuk proses selanjutnya kami langsung serahterimakan burung tersebut ke pihak Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung wilker Bakauheni.

"Untuk pelaku, kami akan lanjutkan hingga tahap penyidikan. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang KSDA ancaman hukuman 5 maksimal tahun penjara," tandas AKP Firman.