Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi Digagalkan PJR Polda Lampung di Tol Trans Sumatera

Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi Digagalkan PJR Polda Lampung di Tol Trans Sumatera
Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi Digagalkan PJR Polda Lampung di Tol Trans Sumatera (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Anggota Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sejumlah 787 ekor satwa burung liar berbagai jenis termasuk burung dilindungi, Sabtu dini hari (6/1/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto mengatakan, penggagalan penyelundupan burung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Induk 02 Kota Baru Iptu Gobel, dengan TKP di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
 
787 ekor satwa burung liar itu diangkut menggunakan bus Lentera Jaya bernopol BG 7020 EA, disembunyikan di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya.

"Adapun modus operandi penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan bus angkutan umum," kata Kompol Adri Bhirawasto, Sabtu (06/01/2024)

Kompol Adri melanjutkan, mulanya petugas memperoleh informasi ihwal ratusan burung yang dimuat ke dalam puluhan kardus, lalu dinaikkan ke sebuah bus.

"Asal puluhan box burung dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya.
 
Saat melintasi Tol JTTS, petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar petugas kami menemukan puluhan tumpukan boks keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen," terangnya.
 
Adri Bhirawasto merincikan, dalam penggeledahan ditemukan total 787 ekor burung dikemas menggunakan 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus diantaranya poksay mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.

"Kemudian ada jenis burung yang dilindungi juga seperti takur warna-warni, cucak ijo sayap biru, cucak ijo besar, cucak ijo Sumatera dan cucak ijo kecil," rincinya.

Adri menegaskan, guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut, maka pengemudi berikut kendaraan bus serta ratusan ekor burung langsung diamankan petugas di pos induk exit tol Kota Baru.

"Pengemudi dan burung-burung tersebut saat ini sudah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.