Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar Dibongkar Polisi

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar Dibongkar Polisi
Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar Dibongkar Polisi (Foto : Dok. Korpolairud Baharkam Polri)

Antv – Petugas Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Korps Kepolisian Air (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap sindikat penyelundup benih bening lobster tujuan Singapura.

Petugas dari Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Korps Kepolisian Air (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap sindikat yang mencoba menyelundupkan bibit bening lobster ke Singapura.

Informasi ini diberikan oleh Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih.

Dengan berhasilnya tindakan ini, diperkirakan negara menghindari kerugian sekitar 87,5 miliar rupiah.

”Hasil penggerebekan gudang penampungan baby lobster di Tangerang, Banten ini petugas mengamankan 350.000 ekor benih bening lobster," kata Yassin, Jumat (1/9/2023).

"Jika ditotal nilainya mencapai 87,5 miliar rupiah," tambah Yassin.

Setelah mengawasi selama hampir satu bulan, petugas berhasil menangkap sebuah mini bus merah.

Bus itu datang dari Sukabumi, Jawa Barat, dan membawa 100.000 benih bening lobster ilegal.

Mereka rencananya akan dibawa ke tempat penampungan di Tangerang, Banten.

"Saat menggerebek gudang tersebut, petugas kembali mendapatkan 250 ribu baby lobster. Yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ucapnya, menjelaskan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan 6 orang pelaku yang memilki perannya masing-masing. Mulai dari kepala gudang, bagian pengemasan, dan kurir.

"Modus operandi pelaku adalah melakukan penampungan baby lobster yang berasal dari Sukabumi, dan sekitaran pulau Jawa lainnya. Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah/gudang di wilayah Curug, Tangerang untuk diganti menjadi packing kering," ungkap Yassin.

Para tersangka terjerat pasal 92 junto pasal 26 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, ratusan ribu ekor baby lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali. Di sekitar perairan kepulauan seribu dan sisanya akan dijadikan barang bukti di pengadilan.