Mengenal Daun Kratom, Daun Nusantara Berefek Seperti Ganja

KALIMANTAN 3
KALIMANTAN 3 (Foto : )
New Psychoactive Substances
(NPS) oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja, kratom belum dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014.Kratom dianggap dapat memberikan dampak seperti opiat dan kokain. Meskipun telah dimasukkan ke dalam NSP, peredaran kratom belum diatur oleh undang-undang, sehingga legalitasnya pun masih dipertanyakan. Bahkan hingga saat ini, masih banyak pro kontra mengenai kratom, baik di Indonesia maupun di luar negeri.