Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian
Teddy Pardiyana dan Rizky Febian (Foto : Intip Seleb, Instagram @rizkyfbian)

Antv – Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Hasil putusan sidang itu dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023.

Kasus penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan pada sidang hari ini dicap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.

Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar hakim, di salah satu tayangan YouTube, dilansir pada Kamis, 19 Januari 2023.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Teddy Pardiyana.

 

img_title
Teddy Pardiyana. (Foto: Foto : Intipseleb)

Sempat bergulir kasus penggelapan mobil milik mendiang Lina Jubaedah itu, Teddy mengaku menjual mobil tersebut demi melunasi hutang. Tadinya, Teddy berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu.

"Karena ada tuntutan lain yang harus diselesaikan, sebagai yang ditinggalkan kewajiban buat menyelesaikan yang berhubungan dengan utangnya itu," ucapnya.

"Secara keluargaan tidak ada titik temu," pungkas Teddy Pardiyana.