KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng

Sidang Bawaslu
Sidang Bawaslu (Foto : )
KPU melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data keĀ situng. Demikian hasil sidang Bawaslu yang didasari aduan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi soal dugaan adanya kecurangan dalam situng KPU.
n
ewsplus.antvklik.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hari ini, Kamis (16/5/2019) menggelar sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait sistem informasi penghitungan suara atau situng Komisi Pemilihan Umum dan hitung cepat atau quick count .Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data keĀ  situng.Selanjutnya Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng dan Bawaslu juga menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik.Sidang ini didasari aduan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi soal dugaan adanya kecurangan dalam situng KPU pada 2 Mei 2019 lalu.| Putri Gita Agustine dan Achmad Djunaidi | Jakarta |