Dua Penjambret Sadis Ditangkap Polisi di Medan, Sumatera Utara

JAMBRET MEDAN 2
JAMBRET MEDAN 2 (Foto : )
Dua penjambret sadis ditangkap Polisi sesaat setelah menjambret handphone dan dompet berisi uang serta kartu kredit milik korban.
newsplus.antvklik.com-
Dua penjambret sadis yang menyeret korbannya hingga terluka dan terpaksa dirawat di rumah sakit berhasil ditangkap Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara. Dari tangan kedua tersangka yang masih berusia  remaja tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone , dompet dan satu buah kartu kredit.Aksi penjambretan kedua tersangka berinisial APS dan FA ini yang menjambret korbannya Jenny di Jalan Dahlia Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, sempat terekam kamera pengawas (CCTV).Peristiwa yang terjadi pada Senin (19/8/2019), berawal  saat korban sedang berjalan dan akan menuju bus yang akan menjemputnya.Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung merampas tas milik korban.Korban yang berusaha mempertahankan tas miliknya sempat terseret sejauh sekitar 10 meter. Korban mengalami luka dibagian lengan kanan akibat diseret pelaku dan terpaksa dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan.Kedua pelaku penjambret yang masih berusia remaja tersebut ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada kamis malam (22/8/2019).Menurut Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur menjelaskan peristiwa terjadi saat korban akan pergi ke kantor dan berjalan menuju bus yang menjemputnya.“Beruntung aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV dan wajah mereka dapat teridentifikasi. Kedua pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di wilayah kota Medan,” terang Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udurkepada Polisi kedua tersangka mengaku sebelum menjambret korban telah diintai pelaku sejak beberapa hari sebelumnya.Dari tangan kedua pelaku Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, dua buah handphone , dompet dan satu buah kartu kredit.Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.