Geram.... Andika Mahesa Polisikan Seorang Wanita yang Hina Lampung

Andika Mahesa
Andika Mahesa (Foto : )

Didampingi kuasa hukumnya, Andika melaporkan wanita berinisial BL itu dengan pasal pelanggaran UU ITE, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.

Mantan vokalis Kangen Band itu merasa bahwa apa yang telah diutarakan BL lewat akun instagramnya sangat tidak pantas.

“Sudah saya laporin sesuai prosedur yang ada, jadi laporan ini dibuat untuk menenangkan masyarakat Lampung.

Di Provinsi Lampung punya banyak pihak-pihak yang mau melapor semua, kan menurut saya karena saya lebih dekat di Jakarta jadi saya aja” kata Andika.

Andika mengaku bahwa laporan yang dibuatnya ini juga atas dorongan tokoh-tokoh penting di Lampung, karena masalah ini dianggap cukup serius.

Andika merasa bahwa jika tidak dilaporkan, akan lebih banyak orang yang seenaknya menghina suatu daerah.

Pria berusia 33 tahun itu berharap, apa yang dilakukannya bisa memberi efek jera agar tidak berbuat seenaknya di media sosial.