Kian Meresahkan Warga Lampung, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Pakai Kunci Letter T Ditangkap Polisi

Kian Meresahkan Warga Lampung, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Pakai Kunci Letter T Ditangkap Polisi
Kian Meresahkan Warga Lampung, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Pakai Kunci Letter T Ditangkap Polisi (Foto : Ilustrasi-Pixabay - Pujiansyah)

Antv – Dua pencuri motor yang kerap resahkan warga diamankan oleh Polsek Sukarame. Pelaku yaitu BS (23) dan PM (35), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dimana pelaku BS (23) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelarian BS (23) dan PM (35) berakhir, setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di Home Stay Rumah Makan Bambu yang terletak di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (20/09/2023).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan bahwa sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023, dimana kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di Jalan Ryacudu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan" kata Kompol Warsito, Rabu (26/9/2023).

Saat melakukan upaya paksa di Homestay Rumah Makan Bamboo, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.

"Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa 1 kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri" ujar Kompol Warsito.

Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor sedangkan PM (35) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.