Tuntut Pembayaran, Korban Istaka Karya Blokade Underpass Kentungan

Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya
Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo/Sleman)

 

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah DIY, Ersy Perdhana mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait adanya tanggungan yang belum dibayarkan oleh Istaka Karya.

"Nah kami memang belum ter-copy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya," kata Ersy.

Ia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dengan Istaka Karya.

"Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin Underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya," terangnya.

Ersy melanjutkan, pihaknya akan melaporkan terkait hal ini kepada atasannya di Kementerian PUPR.

"Tindak lanjutnya kami melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan ada yang belum terbayar atau masih ada tanggungan di Istaka-nya," ujarnya.