Tuntut Pembayaran, Korban Istaka Karya Blokade Underpass Kentungan

Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya
Massa korban Istaka Karya unjuk rasa menuntut pembayaran haknya (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo/Sleman)

Seperti diketahui, PT Istaka Karya sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juli 2022. Perusahaan konstruksi milik BUMN itu meninggalkan hutang sebesar Rp 1,1 triliun.