Pelaku Penganiayaan AG Mundur Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya AG.
Mario Dandy Satriyo dan pasangannya AG. (Foto : Instagram)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG mendapatkan perlakuan tidak baik. Polisi menyebu kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David telah direncanakan sejak awal.

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19), untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya, ke tempat David berada di Pesanggrahan.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.