Pemuda Ditangkap Polisi Bawa Sabu 9,29 Gram

AR  27 tahun ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu
AR 27 tahun ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

Antv – Seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan di Jalan Ka Tubun (pinggir jalan) Desa Argomulyo, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Kalimantan Timur, Sabtu(04/02/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T. menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah kec. Sepaku Jl. Ka Tubun Desa Argomulyo, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Kalimantan Timur.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 17.20 Wita.

Pelaku berinisial AR usia 27 tahun saat ditangkap diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba, terbukti petugas menemukan narkootika jenis sabu yang disimpan dalam teh kotak.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik bening di dalam teh kotak besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dangan berat 9.29 gram serta 1 buah handphone Realmi dan 1 buah motor vario hitam,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Minggu (5/2/2023).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara kasus penyalahgunaan narkotika ini sedang dalam pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.