Seorang Pria Pemilik 32,2 Gram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

HR Pengedar Narkotika yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim
HR Pengedar Narkotika yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

Antv – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Pangeran suryanata, Kelurahan Bukit pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kaltim, Rabu (17/5/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda untuk kesekiankalinya dan ini adalah bagian dari reaksi cepat tanggap dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.

Tersangka HR adalah pengedar yang beroperasi disekitar Kota Samarinda. “Kami amankan pria berinisial HR (26) sekitar pukul 21.10 Wita,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

 

img_title
Barang Bukti Sabu yang Diamankan dari Tersangka. (Foto: Sumber Humas Polda Kaltim)

 

Dari tangan HR, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 32,2 gram bruto.