Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pria Pemilik 12,4 Gram Sabu di Samarinda

Barang Bukti Sabu yang Diamankan Dari Tersangka RT
Barang Bukti Sabu yang Diamankan Dari Tersangka RT (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

Antv – Bisnis barang haram narkotika di Kota Samarinda kembali terungkap., kali ini Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Jl. Kyai h Usman Ibrahim Blok H gang 09,kec pelita,samarinda,Kalimantan timur , Kamis (18/5/2023).

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo pria berisisial RT yang sudah menjadi target operasi dari ditresnarkoba Polda Kaltim. “Kami amankan pria berinisial RT (38 Tahun) sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo

 

img_title
Kartu Identitas Tersangka RT Pengedar Narkotika yang Ditangkap Polisi. (Foto: Sumber Humas Polda Kaltim)

 

Dari tangan RT, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan barang bukti berupa: 2 plastik yang dibungkus klip lis merah yang berisi narkotika jenis sabu, 1 Bungkus seberat 11,42 bruto, 1 Bungkus Seberat 1,01 dengan total berat keseluruhan 12,43 bruto.

“dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu dan Serta 1 Buah Handphone merek galaxy A54 warna hitam.,” jelas Yusuf Sutejo Saat ini, RT beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.