Ini Tampang Pemerkosa Karyawan JNT di Jakarta Barat

Syamsul Yudianto tersangka pemerkosaan karyawan JNT di Jakbar.
Syamsul Yudianto tersangka pemerkosaan karyawan JNT di Jakbar. (Foto : Viva)

AntvPolres Jakarta Barat menangkap pelaku kasus pemerkosaan karyawan ekspedisi JNT dengan tersangka Syamsul Yudianto (23). Pelaku melakukan kekerasan dan mencabuli korban YO (19) yang sempat viral. Syamsul ditangkap polisi pada Minggu, 29 Januari 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Haris Kurniawan, pelaku diamankan di kawasan Tambora Jakarta Barat.

"Awalnya sudah mengetahui tapi tersangka masih berupaya kabur dari Tangerang maupun Jakarta, Tapi Alhamdulillah, kemarin, hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, pukul 08.30 WIB kita berhasil mengamankan si tersangka di Tambora," lanjutnya.

Haris menjelaskan proses penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi yang lengkapi dengan keterangan saksi dan bukti lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Mengumpulkan rekaman CCTV serta penyelidikan yang intensif maka diketahui keberadaan pelaku yang kuat dugaan sedang berada di daerah Tambora," ujarnya.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Haris menjelaskan pihaknya langsung mengamankan pelaku bernama Syamsul yang saat itu tengah berada di sepeda motor, tepatnya di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum.

Haris mengatakan hasil penyelidikan diketahui korban wanita berinisial YO (19) mengalami kekerasan dan pelecehan seksual oleh mantan pacarnya di Kantor JNT Taman Surya 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.

Pemerkosaan terjadi saat YO tengah duduk santai bersama temannya di warung yang tidak jauh dari kantornya itu. Kemudian datang pelaku yang merupakan mantan pacarnya yang bernama Syamsul Yudianto (23) dan langsung membawa YO ke lantai 2.

"Mantan pacar datang dari belakang dan tiba-tiba menarik tangan YO ke lantai 2 di TKP," ujarnya.

Kemudian saat pelaku tiba di lantai 2 kantor JNT, pria bernama Ridwan yang juga merupakan teman dekat YO sedang berada di lokasi tersebut dan langsung dilemparkan helm oleh pelaku Syamsul.

Merasa kesal, Ridwan dan Syamsul pun terlibat cekcok dan langsung dilerai oleh YO. Kemudian, Syamsul pun langsung mengajak YO ke lantai 3 dan disanalah kekerasan dan pemerkosaan pun terjadi.

Setelah itu, YO pun mendapat pelecehan seksual dan pemerkosaan dari mantan pacarnya.

Korban bersama orang tuanya kemudian membuat laporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Hingga kini pelaku pun berhasil diamankan dan dijerat Pasal 6 huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.