Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, saat beraksi, pelaku JE bersama JK berboncengan mengejar korban. Disaat pengejaran itu, korban terjatuh dan langsung dieksekusi pelaku JK.
"Pada waktu kejar korban, saya ditengah jalan jatuh. JK minta saya untuk segera mengesekusi korban, saya tidak bisa karena saya jatuh. lalu JK turun dari kendaraan dan melakukan pembacokan," tutur Bangkit
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, tutup celurit, kunci T dan sandal.
Atas perbuatannya, pelaku JE dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau curas, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga :