Pelaku Begal yang Lukai Istri Imam Masjid Digerebek Polisi

Pelaku Begal yang Lukai Istri Imam Masjid Digerebek Polisi
Pelaku Begal yang Lukai Istri Imam Masjid Digerebek Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Lokasi persembunyian tersangka begal yang melukai istri imam masjid di Bandar Lampung, Digerebek Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Senang.

Penggerebekan yang dilakukan terhadap Idham Afriyansah (27 thn), warga Kabupaten Lampung Utara, di salah satu kamar indekos di kawasan Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung.

Tersangka yang sedang berada di dalam kamar sempat terkejut, saat mengetahui kedatangan polisi yang akan meringkusnya. Dengan mudah polisi berhasil menangkap tersangka yang merupakan begal sadis.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ponsel korban yang dicuri oleh tersangka serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Kepada polisi, tersangka Idham Afriyansah mengaku nekat melakukan aksinya seorang diri.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh hari, saat suami korban sedang menunaikan sholat subuh di masjid tak jauh dari kediamannya.

Saat berada di dalam rumah korban, tersangka terpergok istri korban yang langsung berteriak meminta tolong.

Karena panik, tersangka kemudian melukai istri korban dengan senjata tajam jenis pisau serta membawa kabur dompet dan ponsel genggam milik korban.

"Pelaku mengancam menggunakan pisau, membekap, dan menyeret istri korban ke dalam kamar. Namun, istri korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku kabur melarikan diri," kata  Ipda Alan Ridwan, Kapolsek Tanjung Senang, Senin (8/1/2023).

Ipda Alan menjelaskan bahwa saat kejadian, di rumahnya hanya ada istri dan anak kecil. Pintu rumah tidak terkunci, memudahkan pelaku untuk masuk dengan leluasa. Pelaku MI menggunakan sebo atau penutup wajah serta membawa sebilah pisau selama aksinya.

"Istri korban mengalami luka lecet di lengan kanan akibat perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan jaket, pisau, handphone, dan kartu identitas korban," jelasnya.