Datang Marah-marah, Cucu Tega Cekik Neneknya, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Datang Marah-marah, Cucu Tega Cekik Neneknya
Datang Marah-marah, Cucu Tega Cekik Neneknya (Foto : antvklik-Joni Banne Tonapa)

Antv – Diduga melakukan penganiaan terhadap neneknya sendiri, seorang pemuda warga di Tagari, Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tak berkutik saat diringkus Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, di rumahnya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.

“Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang merupakan cucu langsung dari korban tiba – tiba marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap neneknya dengan inisial YPB 45 Tahun, dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban," terang AKP Eli Kendek, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Karena tak tahan dengan perlakuan pelaku yang sudah kerapkali melakukan aksi penganiaan, korban dengan inisial YPB 45 Tahun kemudian melapor ke pihak kepolisian, berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, kemudian memburu pelaku.

Pelaku yang sedang berada dikamar tidurnyapun tak bisa berkutik saat diringkus polisi, setelah diintrogasi, pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres Toraja Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena seringnya Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara, setelah mendapat laporan tim langsung menangkap pelaku, dan saat ini dalam proses pemeriksaan," tegas AKP Eli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan inisial NLR (25) tahun saat ini ditahan di rutan Polres Toraja Utara dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.