Gegara Kesal, Pasutri di Lampung Tega Menganiaya Anak Kandungnya hingga Luka Parah

Gegara Kesal, Pasutri di Lampung Tega Menganiaya Anak Kandungnya hingga Luka Parah
Gegara Kesal, Pasutri di Lampung Tega Menganiaya Anak Kandungnya hingga Luka Parah (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Pasangan suami istri (Pasutri), di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun dengan menggunakan gagang sapu hingga patah.

Kedua orang tua keji tersebut yakni, seorang ayah berinisial SP (29) dan Ibu berinisial SA (35) warga tiyuh Kagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang menganiaya putri kandungnya AN.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, mengatakan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar parah di sekujur tubuhnya.

Keduanya ditangkap setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

"Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," kata AKP Dailami, Rabu (17/1/2024).

AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung  itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut.

"Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah," bebernya.

Dailami menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh kedua pelaku, pada Minggu, 19 November 2023 lalu di dalam rumah.

"Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya," jelasnya.

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kedua tersangka dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.