5 Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Kemenkopolhukam Soal Tambang Nikel

5 Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Kemenkopolhukam
5 Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Kemenkopolhukam (Foto : Twitter)

Kedua oknum pejabat itu yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur disebut bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 05 November 2022. Keberpihakan itu berlanjut pada Senin, 7 November 2022. PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi.

Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM . Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat kepala teknik tambang.

Kemudian pada Rabu, 16 November 2022, Dirkrimsus menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas atau Kompol Salim Datang di Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Guna memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Hal itu diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri, beralamat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.