3 Tersangka Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah Ditangkap Densus 88 di Lampung

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah). (Foto : Istimewa)

Tersangka ketiga yakni JD. Ia ditangkap pada Jumat, 11 November 2022 pukul 07.15 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota. Bandar Lampung.

Ia merupakan jamaah Halaqoh binaan tersangka TY dan memiliki senjata dan amunisi. Ia dijerat Pasal 17 Jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dari penangkapan tiga tersangka teroris tersebut, Densus 88 menyita barang bukti seperti beberapa senjata api, ratusan peluru, senjata tajam, beberapa buku, hingga CD drive perjalanan gerakan jihad.

"Saat ini tiga tersangka masih dalam pemeriksaan lanjut dan Densus 88 masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari keberadaan DPO Jamaah Islamiyah di wilayah Lampung," katanya.